Permohonan Pemecahan/Pemisahan

No. SK: 20/SK-63.72/I/2024

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  6. Sertifikat Asli & Fotocopy
  7. Fotocopy Pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, apabila terjadi perubahan
  8. Fotocopy SPPT-PBB Tahun Berjalan
  9. Fotocopy izin Penggunaan pemanfaatan tanah
  10. Surat pernyataan/keterangan yang memuat alasan/Tujuan Pemecaha/Pemisahan
  11. Surat Pernyataan Pelepasan jika dilepaskan
  12. Side Plan yang dilengkapi dengan nomor kavling (badan usaha)

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

15 Hari

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Sertifikat

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru

 - Melalui Nomor Informasi Pelayanan dan Pengaduan 0819-5254-6428

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store