Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Wilayah Keanggotaan Kabupaten

No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024

  1. Bukti setoran Modal Usaha Awal pada Koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama Koperasi pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota.
  2. Bukti setoran Modal Tetap USP/USPPS Koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum untuk Koperasi yang memiliki USP Koperasi dan bank syariah untuk Koperasi yang memiliki USPPS Koperasi.
  3. Memiliki Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia.
  4. Administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi.
  5. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup: tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan, pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  6. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  7. Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk: 1. giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank; 2. Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya; 3. pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal; dan 4. pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa: a) investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian Pinjaman kepada Koperasi lain melalui kerja sama antar-Koperasi; dan b) pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan Risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat.
  8. Surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner) di Koperasi yang ditandatangani oleh Pengurus.
  9. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa; j. sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola.
  10. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja.
  11. Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

  1. Pengajuan persyaratan atau penguploadan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Verifikasi berkas pemohon (Koperasi) oleh pemilik hak akses /Dinkopukm Kabupaten Lebak.
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen dengan disaksikan oleh pejabat DPMPTSP.
  4. Mengeluarkan Surat Rekomedasi dari Dinkopukm Kab. Lebak terkait layak tidaknya penerbitan ijin usaha simpan pinjam.
  5. Penguploadan Berkas Rekomendasi oleh pemohon di akun OSS (Online Single Submission) Pemohon, untuk di verifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak.
  6. Penerbitan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam yang di keluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lebak.

10 (sepuluh) hari, terdiri dari pemeriksaan Berkas Administrasi di koperasi selama 5 (Lima) hari, 1 (dua) hari Verifikasi Berkas disaksikan Pejabat DPMPTSP, 1 (satu) hari Penerbitan Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi, 3 (tiga) hari menunggu persetujuan dari DPMPTSP terkait penerbitan usaha simpn Pinjam setelah penguploadan dari Dinkopukm.

Tidak ada biaya / tariff

Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Wilayah Keanggotaan Kabupaten

1.      Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak.

Jln R.T. Hardiwinangun No.02  Rangkasbitung

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan  langsung   via: 

a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382; 

b. faksimile: 021-5252720; 

c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan 

d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

1) website: www.lapor.go.id; 

2) SMS melalui nomor 1708; 

3) twitter: @lapor1708; dan 

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Wilayah Keanggotaan Kabupaten"