No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024
10 (sepuluh) hari, terdiri dari pemeriksaan Berkas Administrasi di
koperasi selama 5 (Lima) hari, 1 (dua) hari Verifikasi Berkas disaksikan
Pejabat DPMPTSP, 1 (satu) hari Penerbitan Surat Rekomendasi dari Dinas
Koperasi, 3 (tiga) hari menunggu persetujuan dari DPMPTSP terkait penerbitan
usaha simpn Pinjam setelah penguploadan dari Dinkopukm.
Tidak ada biaya / tariff
Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Wilayah Keanggotaan Kabupaten
1. Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak.
Jln R.T. Hardiwinangun No.02 Rangkasbitung
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
b. faksimile: 021-5252720;
c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store