Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Waris

No. SK: 73 Tahun 2024

  1. Asli surat pernyataan waris yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai Rp. 10.000,- dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT dan telah diregister oleh Lurah Dengan Ketentuan Ahli Waris yang dikuasa wariskan berdasarkan : Domisili Ahli Waris Terbanyak dan atau; Domisili Pewaris yang mewariskan meninggal;
  2. Fotocopy Buku Nikah almarhum/almarhumah yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen
  3. atau Surat Pernyataan Tidak Menemukan Buku Nikah dari Salah Satu Ahli Waris yang bertandatangan di atas materai Rp. 10.000,- berdomisili di Kelurahan wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat dan diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT;
  4. Fotocopy Akta Cerai almarhum/almarhumah yang bercerai yang dilegalisir oleh oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen;
  5. Surat Pernyataan dari Salah Satu Ahli Waris yang berdomisili di Kelurahan Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat untuk almarhum/almarhumah yang belum pernah menikah yang ditandatangani ahli waris diatas materai Rp. 10.000,- serta diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah serta diketahui oleh Ketua RT;
  6. Surat Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen atau Kutipan Akta Kematian yang terbaru/yang memiliki barcode diterbitkan Instansi Pemerintah/Kutipan Akta Kematian yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen
  7. Fotocopy E-KTP dan KK yang tertera almarhum/almarhumah
  8. Fotocopy E-KTP terbaru dan KK seluruh ahli waris yang memiliki barcode/yang tidak memiliki barcode dilegalisir oleh Pejabat Berwenang dari instansi yang mengeluarkan dokumen
  9. Fotocopy E-KTP 2 Orang Saksi
  10. Fotocopy Dokumen yang diperlukan (SHM, Buku Tabungan dan Lain-Lain).

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas permohonan yang sudah diregister dan ditanda tangani Kelurahan Apabila Pemohon Sudah Melakukan Konsultasi Verifikasi draft Surat Pernyataan Waris, Silsilah Waris dan Kuasa Waris yang sudah diverifikasi benar oleh Kecamatan.
  2. Petugas Loket pelayanan menerima dan menyerahkan serta memeriksa berkas permohonan, diberi paraf pada lembar cek kelengkapan berkas kemudian menyerahkan kepada kasi yang membidangi pelayanan
  3. Kasi yang membidangi pelayanan. memverifikasi kembali berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon melalui petugas loket pelayanan dan jika sudah lengkap diparaf pada lembar cek kelengkapan berkas kemudian diteruskan kepada Camat
  4. Camat menandatangani dan menyerahkan berkas kepada kasi yang membidangi pelayanan untuk dilakukan pemberian nomor register serta dicatat dan dibukukan oleh petugas loket pelayanan
  5. Petugas loket pelayanan membubuhi cap stempel dan menyerahkan berkas kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

1 Hari Kerja(dengan catatan syarat administrasi lengkap)

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pernyataan Waris

  1. Secara Lisan : Langsung melalui Kasi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Kecamatan.
  2. Secara tertulis :
  • Surat ditujukan kepada Camat dengan alamat di kantor kecamatan Banjarmasin Barat/Website Kecamatan
  • Email Kecamatan
  • Aplikasi E-LAPOR
  • Pelayanan Pengaduan Hukum dan Keluarga (PELUK)
Lamanya proses pengaduan selama 5 hari Kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Waris"