Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/05/SK/ADM/I/2022

  1. Resep dari Poli Pemeriksaan

  1. Pasien keluar dari poli pemeriksaan
  2. Pasien menyerahkan resep diloket ruang farmasi
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu farmasi
  4. Petugas melakukan pengkajian resep
  5. Petugas menyiapkan obat sesuai resep & obat yang tersedia serta pelabelan etiket
  6. Petugas melakukan pengecekan kembali
  7. Petugas memanggil nama pasien & mengecek kebenaran identitasnya
  8. Penyerahana obat kepada pasien disertai pemberian informasi obat (indikasi, aturan pakai, waktu penggunaan, lama pemakaian & cara penyimpanan)
  9. Pasien menandatangani bagian belakang resep, kemudian pasien pulang

Jangka Waktu Penyelesaian 5 - 10 Menit/ Pasien

https://drive.google.com/file/d/1QZ8wKX4zrKiMTszF2VuQw7FkyNc49-BH/view?usp=sharing

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Obat Racikan, Pelayanan Obat Non Racikan & Pemberian Informasi Obat (PIO)

  1. Kotak Saran
  2. Telpon : (0285) 4473040
  3. FB : Puskesmas Rowosari
  4. IG : pkm_rowosari
  5. Twitter : Puskesmas Rowosari
  6. SMS/ WA : 0857-1299-9405
  7. Email : rowosaripuskesmas@gmail.com
  8. Website : https://pkmrowosari.pemalangkab.go.id
  9. sipro.my.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"