Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

No. SK: 069/04.36/I/2023

  1. 1. Pas Foto 4x6 warna sebanyak 2 lembar
  2. 2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. 3. Fotokopi NPWP
  4. 4. Data Produksi a. Terdiri dari bahan baku,bahan tambahan(pendukung bahan baku),bahan kimia tambahan(pewarna,pemanis buatan, pengawet,penambah aroma) b.Perhitungan bahan-bahan c.Hasil Laboratorium dari sampel produk pangan industri rumah tangga
  5. 5. Cara Olahan bahan produksi
  6. 6.Contoh label
  7. 7.Rekomendasi Puskesmas Setempat
  8. 8.Surat izin usaha dan dokumen lingkungan hidup bagi pangan industri rumah tangga yang berbentuk badan usaha
  9. 9. Sertifikat penyuluh keamanan pangan
  10. 10.Seluruh berkas dimasukkan kedalam map berwarna biru (Rangkap 2)

  1. Pemohon SPPIRT login ke Sistem OSS (http://oss.go.id) atau datang langsung ke DPMPTSP lalu menginput kelengkapan data di OSS ( untuk mendapatkan NIB ) kemudian membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke Aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru. Pemohon tidak perlu login di Aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di Aplikasi SPP-IRT, pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam Aplikasi sppirt.po.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen maka permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh Sistem dan No P-IRT akan terbit dari data yang diinput oleh pelaku usaha kemudian pelaku usaha menghubungi Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memenuhi komitmen antara lain : a. Mengikuti Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan b. Memenuhi Persyaratan CPPB-IRT c. Memenuhi Ketentuan Label d. Memenuhi Persyaratan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan termasuk persyaratan penggunaan BTP dan cemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah itu Petugas Dinas Kesehatan Kota Medan memverifikasi status pemenuhan komitmen meliputi : a. Konfirmasi Produk b. Verifikasi Label c. Verifikasi PKP d. Verifikasi CPPB-IRT Apabila dalam waktu 3 – 6 bulan Pemohon tidak memenuhi perjanjian komitmen, DPMPTSP akan melakukan pembekuan Akun dan apabila dalam jangka waktu tersebut Pemohon memenuhi perjanjian komitmen maka DPMPTSP mengeluarkan ijin Akun kemudian Dinas Kesehatan Kota Medan menerbitkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

a.    Langsung kepada petugas penerima layanan pengaduan;

b.    Telepon/HP/Whatsapp; 082276195556

c.    Email; dinkes@pemkomedan.go.id

d.    Website;dinkes.pemkomedan.go.id

e.    Instagram;@dinkes.medan_sehat

f.     SP4N-LAPORRI


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga"