Dokumen Legalitas yang Harus dimiliki Koperasi

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/202401

  1. Memiliki Akta Pendirian Koperasi yang dikeluarkan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
  2. Memiliki SK Pengesahan Akta Pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM
  3. memiliki Surat Berita Negara/tambahan Berita Negara atas Pendirian Koperasi
  4. memiliki Surat Domisili Usaha sari Kantor Desa/Kecamatan setempat
  5. memiliki NPWP Koperasi
  6. memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dapat diakses pada OSS RBA https://oss.go.id/
  7. memiliki Surat Izin Usaha, sesuai Bidanng Usaha yang dikelola Koperasi dan dapat diakses pada OSS RBA https://oss.go.id/
  8. memiliki Sertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) dari Dinas Koperasi Kabupaten/Provinsi/Kementerian Koperasi

Jam Kantor

Senin - Kamis (07.00 - 16.00 WIB)

Jum'at (07.00 - 16.00)

Tidak dipungut biaya

Koperasi Legal

Whatsapp : 0831-7957-1661

email : bidangkoperasi181@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Legalitas yang Harus dimiliki Koperasi"