Pelayanan Pemeriksaaan Umum

  1. Pasien lama membawa kartu berobat ( barcode )
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS , KIS )
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Kartu Keluarga ( KK )

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. Klien memijit tombol antrian untuk mengambil nomor antrian 2. Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian ; 3. Petugas pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama; 4. Petugas mencarikan nomor Rekam Medik dan mengantarkan ke ruang pemeriksaan umum ; 5. Perawat memanggil nama dan alamat klien ; 6. Perawat memeriksa tanda – tanda vital; 7. Dokter menganamnesa dan memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis; 8. Dokter memberikan terapi dan menuliskannya dilembar Rekam medis dan kertas resep; 9. Dokter memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

Sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan
akurat).


1. Klien umum tarif pendaftran Rp.15.000
2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
3. Tarif tindakan sesuai dengan PERDA Kabupaten Cilacap Nomor 1       Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Wa : 081215831942

IG: uptdpuskesmassampang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaaan Umum"