Pelaksanaan Dan Penataushaan Dana Bos SD

No. SK: 420/02.h/2023

  1. Sekolah Menyusun RKAS BOS dan menginput pada Aplikasi ARKAS.
  2. Sekolah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS dan menginput pada Aplikasi ARKAS berupa :
  3. Buku Kas Umum
  4. Buku Kas Pembantu Tunai
  5. Buku Kas Pembantu Bank
  6. Buku Kas Pembantu Pajak
  7. Realisasi Belanja Barang/Jasa, Pegawai, Modal

  1. Sekolah menyampaikan secara Tidak Langsung RKAS BOS kepada Dinas Pendidikan melalui Aplikasi ARKAS.
  2. Petugas/Operator ARKAS Dinas Pendidikan menerima Pengajuan RKAS BOS dan menyampaikan kepada Pimpinan untuk di evaluasi dan disetujui pengajuan melalui Aplikasi ARKAS.
  3. Sekolah menyampaikan secara Langsung RKAS BOS kepada Dinas Pendidikan hasil Print Out dari Aplikasi ARKAS.
  4. Dinas Pendidikan menerbitkan REKOMENDASI PENCAIRAN DANA BOS yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan/atau Pejabat lain yang berwenang/ditunjuk dan diserahkan kepada Sekolah.
  5. Kepala Sekolah dan Bendahara mengajukan Pencairan Dana BOS ke Bank dengan membawa Rekomendasi Pencairan.
  6. Sekolah menyampaikan secara Tidak Langsung Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS sesuai Persyaratan kepada Dinas Pendidikan melalui Aplikasi ARKAS.
  7. Sekolah menyampaikan secara Langsung Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS (Print Out dari Aplikasi ARKAS) sesuai Persyaratan kepada Dinas Pendidikan 5 (Lima) rangkap dan Inspektorat 1 (Satu) rangkap.
  8. Kepala Dinas Pendidikan mendatangani rekapan Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan.
  9. Petugas pada Dinas Pendidikan membuat rekapan Belanja Modal BOS Sekolah Negeri sebagai Aset Daerah dan menginput pada Aplikasi SIMDA.
  10. Petugas Dinas Pendidikan menginput Laporan SP3B BOS Sekolah Negeri pada Aplikasi SIMDA.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaporan Dana BOS SD yang Transparan dan Akuntabel

1. Tatap Muka Langsung

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 085242576349

4. Email : disdik@malukutenggara.go.id

5. Website : disdik.malukutenggarakab.go.id

 6. Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100089788545704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Dan Penataushaan Dana Bos SD"