Standar pelayanan Publik Pembuatan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 800/13-Kec/I/2020

  1. Surat Pengantar RT/RW yang dikeluarkan oleh desa
  2. KTP Asli Yang Meninggal
  3. KK Dimana Yang Meninggal Terdafta
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepolisian
  5. Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi dan legalisasi Pembuatan Surat Keterangan Kematian

Belum tersedia call centre

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Publik Pembuatan Surat Keterangan Kematian"