Pembuatan akta kematian

  • Akta Kematian
    1. Surat kematian dari dokter/desa
    2. Nama dan identitas saksi
    3. Kartu keluarga (KK)

  • Berkas pemohon
    1. Membawa kelengkapan persyaratan, mengisi dan menandatangani pomulir
    2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan, jika tidak lengkap dikembalikan kepemohon jika lengkap memberikan nomor antrian kepada pemohon dan mengarahkan kepetugas registrasi
    3. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan,jika tidak lengkap dikembalikan kepemohon jika lengkap dicacat dalam buku agenda dan mencacat pada buku register akta kematian
    4. Melakukan perifikasi dan falidasi data, merekam data dalam databes sistem siak dan mencetak konsep akta kematian
    5. Memeriksa konsep akta kematian dan memberikan parap dan diteruskan ke operator untuk di perbaiki
    6. Ppemeriksaan konsep akta kematian dan memberikan parap dan diteruskan ke operator untuk di cetak jika tidak sesuai dikembalikan kekasi
    7. Mencetak kutipan akta
    8. Memeriksa dan menandatangani register dan kutipan akta
    9. Membukukan cap lurah memila berkas register dan kutipan akta,menyerahkan kepada pemohon dan pengarsipan
    10. Pemohon menerima dokumen

2 Menit 1Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Kematian

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan akta kematian"