No. SK: 518/Kep.78 -Dinkopukm/2024
10 (sepuluh) hari, terdiri dari pemeriksaan Berkas Administrasi di koperasi
selama 5 (Lima) hari, 1 (dua) hari Verifikasi Berkas disaksikan Pejabat
DPMPTSP, 1 (satu) hari Penerbitan Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi, 3
(tiga) hari menunggu persetujuan dari DPMPTSP terkait penerbitan usaha simpn
Pinjam setelah penguploadan dari Dinkopukm
Tidak ada biaya /tarif
Perijinan Kantor Cabang Usaha Simpan Pinjam
1. Kotak saran/pengaduan Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak
Jln R.T. Hardiwinangun No.02 Rangkasbitung
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
b. faksimile: 021-5252720;
c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store