Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Lembaga PAUD

No. SK: 420/02.h/2023

  1. Usia : Kelompok A, paling rendah 4 (empat) Tahun dan paling tinggi 5 (lima) Tahun; Kelompok B : paling rendah 5 (lima) Tahun, dan paling tinggi 6 (enam) Tahun.
  2. Fotocopy Akta Lahir atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Peserta Didik,
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy KTP Orang Tua
  5. Pas Foto berwarna 3 x 4 (3 Lembar)
  6. Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi.
  7. Orang Tua mengisi Data Anak pada Formolir Dapodik Penerimaan Peserta Didik Baru
  8. Petugas/Operator Sekolah Menginput Data Siswa Baru pada Sistem/Aplikasi Dapodik dan Sinkronisasi Dapodik

  1. Kepala Sekolah melasanakan Rapat pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru dan ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah.
  2. Panitia mempublikasikan Penerimaan Peserta Didik Baru melalui Brosur, Spanduk dll.
  3. Panitia Penerimaan Peserta Didik baru bertugas melayani Pendaftaran Peserta Didik Baru.
  4. Panitia mengumpulkan Data, merekap dan membuat laporan pendaftaran penerimaan Data Peserta Didik baru.
  5. Dinas Pendidikan menerima Laporan Rekapan Data Siswa pada Manajemen Dapodik Kabupaten

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Peserta Didik Lembaga PAUD

1. Tatap Muka Langsung

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3. WA : 085242576349 

4. Email : disdik@malukutenggara.go.id 

5. Website : disdik.malukutenggarakab.go.id 

6. Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100089788545704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Lembaga PAUD"