Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

  1. Membaw kartu BPJS/KIS
  2. Membawa KTP/KK

  • PASIEN BPJS
    1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa kartu BPJS/KIS
    2. Mengambil nomor antrian
    3. Menunggu sampai nomor antrian dipanggil
    4. Menyerahkan kartu BPJS/KIS ke petugas pendaftaran sekaligus menyampaikan tujuan poli pemeriksaan
  • Pasien Umum
    1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa kartu KTP/KK
    2. Mengambil nomor antrian
    3. Menunggu sampai nomor antrian dipanggil
    4. Menyerahkan kartu KTP/KK ke petugas pendaftaran sekaligus menyampaikan tujuan poli pemeriksaan
    5. Membayar biaya pendaftaran ke kasir

Pelayanan pendaftaran saat ini menggunakan RME sehingga lebih cepat

Biaya pasien umum: Rp. 15.000

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medik

Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RME

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik"