Pelayanan Bimbingan Fisik, Mental dan Spiritual Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Surat Permohnan dari keluarga /AparatDesa/Kelurahanuntuk Layanan Bimbingan, Fisik, Mental, Spritual dan Sosial
  2. Porposal Pengajuan Bantuan Wirausaha
  3. Surat Keterangan tidak mampu (bila ada)
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (bila ada)
  5. Foto Copy KTP (bila ada)
  6. Foto diri dan usaha penerima manfaat
  7. Penerima manfaat merupakan salah satu ari kategori Penyandang Distabilitas terlantar,Lanjut usia terlantar Anak terlantar an Gelandang Pengemis

  1. Permohonan mengajukan berkas
  2. Petugas layanan data dan pengaduan menerima berkas permohonan
  3. Petugas melakukan Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. Petugas melakukan asessment kepaa klien untuk mengetahui kebutukan klien
  5. Petugas menbuat checklist pemhn dan atau penerima manfaat berdasarkan skala priritas untuk pemberian Bimbingan FisikMental,Spiritual dan Sosial sertaq pemberian bantuan asistensi berupa uang/sembako untuk wirausaha
  6. Pembuatan Surat Kepeutusan Bupati untuk menetapkan penerima manfaat bantuan asistensi berupa uang/sembako serta peserta bimbingan fisik,mental,spritual an Sosial
  7. Pelaksanaan Bimbingan Fisik Mental,Spritual dan Sosial kepada penerima manfaat.
  8. Petugas an penerima manfaat menanatangani berita acara serah terima sebagai bukti bantuan sosial uang/sembako telah diterima oleh penerima manfaat.
  9. Penerima manfaat memberikan kelengkapan berkas untuk laporan pertanggungjawaban pembelanjaan bantuan sosial uang/Barang tersebut kepada Petugas

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang dan Jasa, Bantuan Sosial berupa uang/barang, Jasa Bimbingan FisikMentalSpritual dan Sosial untuk Penerima Manfaat.



  1. Luring ( datang lansung ke Dinas Sosial melalui petugas di meja pengauan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial)
  2. Hotling layanan dan pengaduan 08000000
  3. Layanan (https:/www.Lapor.go.id/serta kotak saran yang tersedia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Fisik, Mental dan Spiritual Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis"