Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Menunjukan asli dokumen yang akan dilegalisir
  2. Foto copy dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen
  3. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang dilegalisasi

Pengaduan dapat disampaikan lewat email, kontak pengaduan, dan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan"