Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penertiban akta pencatatan sipili (MisalnyaL ijazah, data dapodik dan dokumen lainnya)
  2. KK
  3. Foto copy KTP-el pemohon
  4. Kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pemohon mengambil nomor
  2. Petugas memanggil pemohon lalu menerima dan meneliti berkas pengajuan pemohon
  3. Petugas melakukan identifikasi data pemohon memastikan kebenaran data pemohon
  4. Petugas melakukan pembetulan data, kemudian mengajukan sertifikasi elektronik
  5. Petugas mencetak dokumen selanjutnya diserahkan kepada pemohon

Pelayanan sangat dipengaruhi oleh kondisi jarkomdat

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

Pengaduan dapat disampaikan lewat email, kontak pengaduan, dan kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"