Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Sekolah Dasar

No. SK: 420/02.h/2023

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. FC. IMB dan HO
  3. FC KTP Penanggung jawab
  4. FC Akte Pendirian
  5. Hasil studi kelayakan pendirian sekolah
  6. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
  7. Daftar peserta didik tahun berjalan
  8. Daftar Tenaga Kependidikan (dilengkapi dengan FC.Ijazah yang telah dilegalisir)
  9. Kurikulum/Program kegiatan belajar
  10. Daftar Sarana dan Prasarana
  11. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari Yayasan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Operasional Kepada Kepala Dinas Pendidikan.
  2. Pemohon mengajukan Proposal tentang Permohonan izin Pendirian Sekolah Dasar Kepada Kepala Dinas Pendidikan.
  3. Berkas Permohonan diteliti dan agendakan di Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan untuk selanjutnya mendapatkan Disposisi ke Bidang Teknis oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas.
  4. Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan verifikasi berkas Pemohon, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada Lembaga untuk dilengkapi, jika berkas lengkap maka Kepala Seksi melakukan verifikasi ke Lembaga.
  5. Setelah Berkas usulan lengkap Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Pendidikan Dasar membuat rekomendasi yang diparaf oleh Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
  6. Berkas Pemohon yang diajukan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan untuk dikoreksi dan diparaf
  7. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani Surat Rekomendasi yang diparaf Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sekretaris Dinas.
  8. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Izin Operasional dilampiri Berkas Pemohon, dan diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menerbitkan Izin Operasional.
  9. Surat Izin Operasional diserahkan kepada Pemohon

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Sekolah Dasar (SD)

1. Tatap Muka Langsung

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 085242576349

4. Email : disdik@malukutenggara.go.id

5. Website : disdik.malukutenggarakab.go.id

 6. Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100089788545704


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Sekolah Dasar"