Standar Pelayanan Publik Registrasi Pembuatan SKTM

No. SK: 800/13-Kec/I/2020

  1. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Desa/kelurahan
  2. Membawa SPTJM yang telah ditanda tangani oleh kepala Desa/kelurahan
  3. Membawa Fc Kartu Keluarga (KK) yang berlaku
  4. Membawa Fc KTP yang berlaku
  5. Melampirkan foto rumah tampak depan,belakang serta samping rumah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi dan legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Belum tersedia call centre

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Registrasi Pembuatan SKTM"