Pelayanan Ruang Bersalin

  1. Persyaratan Pelayanan Bersalin: Tersediannya Rekam Medis Pasien Kartu Identitas : KTP, KK, dan KIA Kartu BPJS/KIS

  1. Pasien dating dari UGD atau poliklinik Kebidanan. Penanganan atau tindakan dilakukan dikamar bersalin Jika setelah dilakukan tindakan dan pasien perlu perawatan, maka pasien dipindahkan keruang nifas. Setelah membaik pasien boleh pulang atas persetujuan dokter. Jika dalam keadaan darurat pasien dianjurkan untuk di rujuk ke RS.

Pelayanan bersalin terbuka 24 jam

Waktu penyelesaian tergantung kondisi pasien

Umum / BPJS : Sesuai dengan Perda no. 1 tahun 2024

Pelayanan persalinan

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin"