Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak

  • Persyaratan
    1. Surat Permohonan
    2. Sertipikat
    3. Fotocopi KTP/KK
    4. SK Pembatalan Sertipikat
    5. Surat Keputusan Pengadilan

  1. -

7 Hari kerja

Rp. 50,000

HAPUS SERTIPIKAT

- Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara

 \- Nomor Loket Pelayanan & Pengaduan 0853-8926-1075

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak"