Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah

  • Persyaratan
    1. Lengkapi Syarat Layanan
    2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
    3. Lakukan Pembayaran pada Bank/ ATM/Mesin EDC
    4. Penjadwalan Pelantikan dan Penyumpahan
    5. Pelaksanaan Pelantikan dan Penyumpahan
    6. Selesai

  1. -

5 Hari kerja

Rp. 500,000

PPAT

- Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara

 - Nomor Loket Pelayanan & Pengaduan 0853-8926-1075

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah"