Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Persyaratan

  • Persyaratan
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
    5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. -

7 Hari kerja

Rp. 50,000

Pemberian Hak Atas Tanah

- Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara

- Nomor Loket Pelayanan & Pengaduan 0853-8926-1075

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Persyaratan"