Pelayanan UGD

  1. Tersediannya Rekam Medis Pasien Kartu Identitas : KTP, KK, dan KIA Kartu BPJS/KIS

  1. Pasien datang Triage Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran Pemeriksaan tenaga kesehatan. Melakukan tindakan medis sesuai dengan indikasi. Pemeriksaan penunjang (bila ada). Pemberian obat Pasien dipindahkan ke Rawat Inap / keluar puskesmas. Jika dalam keadaan darurat pasien dianjurkan untuk di rujuk ke RS.

Waktu penyelesaian pemeriksaan pasien oleh petugas Dokter & Perawat tergantung dengan kondisi pasien. Penanganan di UGD berdasarkan tingkat kegawatan, bukan pasien yang datang lebih dulu tetapi tidak gawat.


Umum / BPJS : Sesuai dengan Perda no. 1 tahun 2024


Pelayanan Gawat Darurat

Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"