Pencatatan Perubahan Nama

  1. Membawa Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  2. Membawa Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Membawa KK
  4. Membawa KTP-el
  5. Membawa Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menerima berkas pemohon dan melakukan verifikasi dan validasi, jika lengkap dilanjutkan kalau tidak lengkapdikembalikan untuk diperbaiki
  3. Petugas melakukan registrasi permohonan penertiban dokumen pada aplikasi SIAK
  4. Petugas membuat catatan pinggir perubahan dan menginput data selanjutnya mengajukan verifikasi dan sertifikasi
  5. Pejabat melakukan verifikasi dan sertifikasi
  6. Petugas melakukan pencetakan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

email, kontak wa, kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"