Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian

  1. Membawa Salinan Putusan pengadilan
  2. Membawa Kutipan akta perkawinan
  3. Membawa KK Asli
  4. Membawa KTP-el

Pelayanan sangat dipengaruhi oleh kondisi jarkomdat

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Email, Kotak Pengaduan dan melalui Kontak WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian"