Pelayanan Labolatorium

  1. 1. Nomor antrian dari pendaftaran 2. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Untuk pasien umum a. Kuitansi ( Kecuali pasien dari Poli Gigi ) b. Untuk pasien penjaminan (Askes / BPJS / Jamkesda)

  1. Pasien datang : Menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan nomor antrian dari pendaftaran. Untuk pasien umum menyerahkan kuitansi (kecuali pasien dari poli gigi). Dan untuk pasien penjaminan menyerahkan kartu penjaminan (ASKES / JKN / Jamkesmas / Jamkesda / Jamkesta) Petugas memberikan nomor urut pada blanko pemeriksaan agar pemeriksaan sesuai dengan nomor antrian. Pasien dipanggil sesuai nomor urut dan kemudian dilakukan pengambilan sampel Dilakukan Proses pemeriksaan Laboratorium Hasil keluar kemudian penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan.

1.   Registrasi

Pasien baru  :15-30 menit

Pasien lama  :15 menit

2.   Jenis pemeriksaan

a.    Hematologi                               : 30 – 90 Menit

b.    Kimia Darah                             : 30 – 90 Menit

c.     Urinalisis                                   : 15 – 30 Menit

d.    Imunologi / Serologi                   : 30 – 45 Menit

e.    Parasitologi (Malaria, Faeces) : 30 – 60 Menit

f.      BTA (TBC dan Lepra)             : 2 –  5 Jam


Tidak dipungut biaya

a. Hematologi b. Kimia Darah c. Urinalisis d. Imunologi / Serologi e. Parasitologi (malaria,feaces) f. BTA (TBC dan Lepra)

Kotak saran

Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Labolatorium"