Standar Pelayanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

No. SK: 10.B tahun 2024

  1. surat keterangan tidak mampu dari desa / kel.
  2. KK/KTP
  3. Cek Nama Yang terdaftar di DTKS

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menyerahan berkas kepada petugas. 2. petugas loket menerima beras dan memverivikasi data 3. Petugas mencetak dokumen 4. petugas menyerahkan dokumen 5. Pemohon menerima dokemen yang telah selesai dan menanda tangani buku registrasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Email : dinassosialkabupatenbombana@gmail.com

Facebook : Dinas Sosial Bombana

wa : 0813 80808260

Telepon : 0813 80808260

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)"