Pemeriksaan Umum

No. SK: SK 01.7/PKMOK/I/2023

  • Pasien BPJS
    1. Kartu Tanda Pengenal (NIK) atau Kartu Kepesertaan BPJS
  • Pasien Umum
    1. KTP dan Kartu KK

Pemeriksaan Pasien : Anamnesa, pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi


a. Pasien JKN : tidak di pungut biaya 

b. Pasien Umum : sesuai biaya / tarif pelayanan pada peraturan Walikota Jambi No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal Jambi No. 19 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan pada BLUD Puskesmas Kota Jambi


a. Pemeriksaan Pasien : Anamnesa, pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi b. Konseling c. Surat Rujukan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"