Rubah Bentuk Kendaraan

No. SK: 067/0341/DISHUB/2024

  1. Surat Permohonan Pendaftaran
  2. Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT)
  3. Kartu Uji Asli
  4. Foto Copy STNK
  5. Foto Copy KTP/ SIM
  6. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika Kartu Iji/STNK Hilang)
  7. Surat Tera dari Dinas Perindag (Khusus tangki)
  8. Surat Keterangan Perubahan Bentuk Kendaraan dari Bengkel/ Karoseri Resmi

Menerima berkas persyaratan kendaraan bermotor untuk pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan uji kendaraan selama 3 menit, petugas administrasi mencetak formulir pendaftaran kemudian diberikan kepada pemohon untuk di tanda tangani selama 2 menit, memeriksa teknis kendaraan bermotor wajib uji oleh penguji kendaraan bermotor selama 5 menit, menginput hasil uji kendaraan 2 menit, cetak kartu 3 menit, diberikan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kartu Uji Smart Card

email : pkbmadina@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-