Pelayanan Bimbingan Sosial, Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis dan Masyarakat

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Surat Keterangan tidak mampu (bila ada)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (bila ada)
  3. Foto Copy KTP (bila ada)
  4. Foto diri dan rumah penerima manfaat
  5. Penerima manfaat merupakan salah satu dari kategori Penyandang distabilitas terlantar,Lanjut Usia terlantar, Anak Terlantar dan Gelandang Pengemis;

  1. Permohonan mengajukan berkas persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan.
  3. Petugas melakukan Verifikasi dan Validasi kelengkapan berkas yang diajukan
  4. Petugas melakukan Asessment kepada klien untuk mengetahui kebutukan klien.
  5. Petugas membuat checklist pemohonan dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk pemberian Bimbingan Sosial kepada keluarga.
  6. Pelaksanaan bimbingan sosial kepada keluarga penerima manfaat.

2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Bimbingan, Fisik Mental Spritual dan Sosia Untuk Keluarga Penerima Manfaat.


  1. Luring ( datang lansung ke Dinas Sosial melalui petugas di meja pengauan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial)
  2. Hotling layanan dan pengaduan 08000000
  3. Layanan (https:/www.Lapor.go.id/serta kotak saran yang tersedia



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Sosial, Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis dan Masyarakat"