Penyediaan Alat Bantu

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Laki laki dan Perempuan
  2. Termasuk Keluarga Miskin / Tidak Mampu
  3. Lelampirkan Poto Copy KTP dan KK
  4. Melampirakan Pas Poto Full Badan
  5. Berusia antara 1 s/d 60 tahun.

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Usulan dari TKSK ,Pendamping PKH,Desa ,Kecamayan, RT dan Masyarakat
  3. Mengadakan pendataan dan Asesmen
  4. Bila tidak mempunyai identitas maka akan dilakukan pengecekan dan pendampingan pembuatan KTP
  5. Membuat Berita acara hasil Assesment
  6. Petugas membuat laporan dari hasil Assesmen para Lansia , Disabilitas dan Anak Berhadapan Dengan Hukum

Penyesuaian RAK ( Rencana Anggaran Kegiatan) 3 smp 6 bulan dalam DPA

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Lansia dan Disabilitas dari Keluarga Miskin /Tidak Mampu /Terlantar

  1. Konsultasi langsung Jln. Dinas Sosial Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta Kabupaten Kutai Timur.
  2. Contact Person 08125847795
  3. Aplikasi
  4. Instagram halo.dinsoskutim
  5. Facebook halo.dinsoskutim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Alat Bantu"