Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Penerapan SIAK Terpusat
  2. Perekaman KTP EL dan berstatus Tunggal
  3. Smartphone
  4. Jaringan Komunikasi Data

  1. Menyiapkan KTP EL, Email dan Nomor telepon
  2. Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan melalui Playstore
  3. Membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan mengisi data-data yang dibutuhkan . memastikan isi Email dengan benar, karena PIN Aktivasi akan di kirim melalui Email
  4. melakukan foto Selfie guna verifikasi yang dilakukan secara mandiri
  5. Melakukan scan barcode yang dilaksanakan oleh petugas Disdukcapil
  6. Mengaktivasi Akun IKD melalui Email berupa PIN dan Link Aktivasi
  7. Membuka Aplikasi Identitas kependudukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IKD

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD)"