Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA diluar NKRI

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Asli Kutipan akta pencatatan Sipil
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. OA mengisi F-2.02
  2. OA menyerahkan fotokopi petikan Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan)
  3. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan) karena aslinya diserahkan ke imigrasi
  4. OA menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil asli diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan Negara karena akan diberikan pencatatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
  5. Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan Akta Pencatatan Sipil (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F2.11)
  6. Dalam hal Perwakilan belum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Dinas dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan catatan pinggir pada Akta pencatatan Sipil (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA diluar NKRI"