Pemberian Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: 060/32/kpts/2024

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Melamprkan foto coppy KK dan KTP

-

Tidak dipungut biaya

Pemberian Rekomendasi Umum

Pelayanan Pemberian Legalisasi Umum dilberikan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan warga/masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store