Farmasi

  1. Resep dari poliklinik

  1. Pasien menyimpan resep di Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas mengambil resep untuk dberi nomer urut
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

  1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
  2. Penyiapan Resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep
  3. Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien

  1. Pelayanan Umum mengikuti Perda No 1 tahun 2011 Kabupaten Serang tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

  1. Email : pkmciruas@gmail.com
  2. Website : puskesmasciruas.com
  3. WA : 08787730 4050
  4. Instagram : puskesmasciruas
  5. KESSAN CIRUAS /scan Barcode

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"