Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

No. SK: 420/02.h/2023

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
  2. Jumlah data peserta didik/usia (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Orang Tua dan Pekerjaan Orang Tua)
  3. Data Pendidik (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Pendidikan Terakhir)
  4. Denah Lokasi Lembaga
  5. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kepala Desa
  6. Sumber Dana (Pribadi/Yayasan/Desa)
  7. SK Pengelola dari Kepala Desa/Yayasan
  8. SK Pendidik dari Pengelola
  9. Visi dan Misi Lembaga
  10. Data Sarana dan Prasarana/Dokumentasi
  11. Pas Foto Warna 4 x 6 cm 2 lembar (Pengelola)
  12. Struktur Lembaga Kepengurusan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Operasional Lembaga PAUD Baru.
  2. Pemohon mengajukan Proposal tentang izin Pendirian PAUD Baru, Kepada Kepala Dinas Pendidikan.
  3. Berkas Permohonan diteliti dan agendakan di Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan untuk selanjutnya mendapatkan Disposisi ke Bidang Teknis oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas.
  4. Bidang Teknis Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD PNF melakukan verifikasi berkas Pemohon, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada Lembaga untuk dilengkapi, jika berkas lengkap maka Kepala Seksi melakukan verifikasi ke Lembaga
  5. Setelah Berkas usulan lengkap Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD PNF membuat rekomendasi yang diparaf oleh Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
  6. Berkas Pemohon yang diajukan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan untuk dikoreksi dan diparaf.
  7. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani Surat Rekomendasi yang diparaf Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sarana Prasarna dan Sekretaris Dinas.
  8. Kepala Dinas Pendidikan menandatangani Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Izin Operasional dilampiri Berkas Pemohon, dan diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menerbitkan Izin Operasional.
  9. Surat Izin Operasional diserahkan kepada Pemohon

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan ANak Usia Dini ( PAUD )

1. Tatap Muka Langsung

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 085242576349

4. Email : disdik@malukutenggara.go.id

5. Website : disdik.malukutenggarakab.go.id

 6. Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100089788545704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"