Pemberian Legalisasi Surat Pernyataan, Keterangan dan Kuasa Ahli Waris

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Melamprkan foto coppy KK dan KTP
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Melampirkan Surat Keterangan Kematian

-

Tidak dipungut biaya

Pemberian Legalisasi Surat Pernyataan, Keterangan dan Kuasa Ahli Waris

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Surat Pernyataan, Keterangan dan Kuasa Ahli Waris"