Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah menjadi WNA

  1. Fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
  2. Asli Kutipan Akte kelahiran

  1. OA mengisi F-2.01 atau F-2.02, Formulir untuk pencatatan ABG belum tersedia di F-2.01 dan F-2.02 (perlu disisipkan)
  2. OA menyerahkan fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian (asli hanya diperlihatkan)
  3. OA menyerahkan kutipan Akta Kelahiran Asli yang diterbitkan negara Indonesia atau akta kelahiran asli yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
  4. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatanh Pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia (CP.13)
  5. Dalam hal Akta Kelahiran diterbitkan oleh negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan

  1. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02, Formulir untuk pencatatan ABG belum tersedia di F-2.01 dan F-2.02 (perlu disisipkan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah menjadi WNA"