Penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHT

  1. Melamprkan foto coppy KK dan KTP
  2. Melampirkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas Tanah
  3. Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan atas Tanah
  4. Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHT"