Pemberian Legalisasi Bantuan Bencana Alam

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Melampirkan KK dan KTP
  3. Melampirkan Photo Bukti Kejadian

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemberian Legalisasi Bantuan Bencana Alam

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Bantuan Bencana Alam"