Uji Berkala Kendaraan Bermotor Lanjutan (Perpanjang)

No. SK: 067/0341/DISHUB/2024

  1. Surat Permohonan Pendaftaran
  2. Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT)
  3. Foto Copy STNK
  4. Foto Copy KTP/ SIM
  5. Izin Trayek ( Mobil Penumpang Umum)
  6. Surat Tera dari Dinas Perindag (Khusus tangki)
  7. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk kendaraan yang kehilangan Kartu Iji/STNK)

Menerima berkas persyaratan kendaraan bermotor untuk pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan uji kendaraan selama 3 menit, petugas administrasi mencetak formulir pendaftaran kemudian diberikan kepada pemohon untuk di tanda tangani selama 2 menit, memeriksa teknis kendaraan bermotor wajib uji oleh penguji kendaraan bermotor selama 5 menit, menginput hasil uji kendaraan 2 menit, cetak kartu 3 menit, diberikan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Kartu Uji Smart Card

email : pkbmadina@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Berkala Kendaraan Bermotor Lanjutan (Perpanjang)"