Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah menjadi WNI

  1. Fotokopi Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  3. Fotokopi KK bagi penduduk WNI

  1. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02, Formulir untuk pencatatan ABG belum tersedia di F-2.01 dan F-2.02 (perlu disisipkan)
  2. WNI menyerahkan fotokopi petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan)
  3. WNI menyerahkan fotokopi KK bagi penduduk WNi karena diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01 atau F-2.02
  4. WNI menyerahkan kutipan Akta pencatatan sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
  5. Dinas atau perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia (CP.13)
  6. Dalam hal akta Pencatatan Sipil diterbitkan Negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkan Surat keterangan Pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Penctatan Sipil yang diterbitkan Negara lain (F-2.11)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada akta kelahiran

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah menjadi WNI"