Izin Kerja Perawat Anestesi

No. SK: 503/154/DPMPTSP/2024

  1. 1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 10.000;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (dengan menunjukan dokumen asli);
  6. Fotocopi Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA);
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter PNS Kabupaten Mandailing Natal;
  8. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  9. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi pemohon yang berstatus PNS/PPPK;
  10. Rekomendasi dari Organisasi Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) sesuai dengan tempat Praktek;
  11. Fotocopi Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) yang pertama( untuk permohonan SIPPA kedua/ketiga)

  • Pemrosesan Perizinan Berusaha Non OSS
    1. Pemohon mengunduh formulir izin diwebsite www.dpmptsp. madina.go.id atau dapat diambil di DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal;
    2. Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO).
    3. Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin;
    4. Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon;
    5. Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
    6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
    7. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;
    8. 8. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
    9. Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang membidangi Perizinan;
    10. Izin yang di terbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    11. Pemrosesan :
  • Pemrosesan Izin Tanpa Peninjauan Lapangan
    1. Pengajuan dan Penjadwalan personil Tim Teknis Pemeriksa Dokumen Permohonan Izin;
    2. Verifikasi dan Persetujuan SPT oleh Kepala Dinas ;
    3. Penerbitan SPT pada hari dan tanggal penerimaan dokumen
    4. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi oleh Tim Teknis paling lama 1 (satu) hari setelah SPT terbit
    5. Validasi Persetujuan atau Penolakan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Tim Teknis oleh Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan;
    6. Persetujuan atau Penolakan izin oleh Kepala Dinas berdasarkan Rekomendasi Tim Teknis;
    7. Terhadap Permohonan izin yang disetujui, Kepala Dinas melakukan Penandatanganan dan Penerbitan Izin secara elektronik pada sistem.
  • Pemprosesan Izin dengan Peninjauan Lapangan oleh Tim Teknis
    1. Pengajuan dan Penjadwalan personil Tim Teknis Pemeriksa Dokumen Permohonan Izin;
    2. Verifikasi dan Persetujuan SPT oleh Kadis;
    3. Penerbitan SPT pada hari dan tanggal penerimaan dokumen
    4. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Peninjauan Lapangan dan Rekomendasi oleh Tim Teknis paling lama 2 (dua) hari setelah SPT terbit
    5. Validasi Persetujuan atau Penolakan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Tim Teknis oleh Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan;
    6. Persetujuan atau Penolakan izin oleh Kepala Dinas berdasarkan Rekomendasi Tim Teknis.
    7. Terhadap status penolakan permohonan izin, Pejabat yang membidangi Pelayanan Perizinan meng-upload dokumen penolakan izin yang telah ditandatanganisecara elektronik oleh Kepala Dinas pada sistem
    8. Terhadap Permohonan izin yang disetujui, Kepala Dinas melakukan Penandatanganan dan Penerbitan izin secara elektronik pada sistem

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SIKPA

1.            Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan pada  DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.

2.         Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara :

a.   Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan  Kepala DPMPTSP   Kabupaten Mandailing Natal dengan alamat Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan , Kode Pos 22978.

b.   Mengisi formulir pengaduan yang disediakan di Loket Pengaduan pada    DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.

c.    Melalui Kotak Pengaduan pada Kabupaten Mandailing Natal.

3.            Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan cara :

a.   Email : dpmptsp.madina@gmail.com

b.   https://www.dpmptsp.madina.go.id

            c.Layanan Telepon 0812 6443 0559
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@dpmptsp_madina