Penerbitan Surat Keterangan Pelayanan Sosial Kemasyarakatan

No. SK: 188/50/416-309/2032

  • Fotocopy
    1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
    2. KK (Kartu Keluarga) Pemohon
    3. Berkas Pendukung Lainnya

Penyelesaian paling cepat 25 menit dan paling lama 24 jam.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu dan Surat Keterangan Lainnya

Kritik dan saran bisa disampaikan melalui

  • Pesan Whatsapp di Nomor 081280784394
  • Email kecdlanggu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pelayanan Sosial Kemasyarakatan"