Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket

No. SK: 420/02.h/2023

  1. Fotokopi ijazah/STTB, Ijazah Paket, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Penyetaraan
  2. Menunjukan Ijazah Paket, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Penyetaraan yang ASLI.

  1. Pemohon dapat mengajukan Surat Keterangan pengganti ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya sebelumnya dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dengan syarat Pemohon dapat menunjukan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Surat Pernyataan Tanggungjawab mutlak ditandatangani di atas meterai.
  2. Pemohon dapat mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan hasil penggabungan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten apabila Satuan Pendidikan sudah digabung dengan syarat pemohon menunjukan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas meterai.
  3. Pemohon dapat mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan sesuai nomenklatur baru, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, apabila Satuan Pendidikan sudah berganti nama dengan syarat pemohon dapat menunjukan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas meterai.
  4. Pemohon dapat mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten asal yang membidangi pendidikan apabila Satuan Pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup dengan syarat pemohon dapat menunjukan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas meterai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukan bukti yang sah, dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani di atas meterai dan harus melalui proses penyidikan dengan berita acara pemeriksaan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket.

1.Tatap Muka Langsung

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 085242576349

4. Email : disdik@malukutenggara.go.id

5. Website : disdik.malukutenggarakab.go.id

6. Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100089788545704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket"