SI ABANG SATE (Siap Antar Barang Bukti Sampai Tempat)

No. SK: KEP 16A/ N.3.22 /Cr.1/01/2024

  • SI ABANG SATE (Siap Antar Barang Bukti Sampai Tempat)
    1. Terdapat putusan terhadap perkara yang bersifat inkratch oleh Pengadilan Negeri Lembata

  • SI ABANG SATE (Siap Antar Barang Bukti Sampai Tempat)
    1. Putusan dari Pengadilan Negeri diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata
    2. Seksi PB3R melihat isi putusan (amar putusan) dan melakukan pendataan identitas barang bukti yang akan dikembalikan
    3. Data yang ada dibagi perwilayah pengembalian barang bukti
    4. Pembuatan berita acara pengembalian barang bukti (BA20)
    5. Pengebalian barang bukti diantar ke tujuan

Segera setelah dibuatkan berita acara pengembalian barang bukti (BA20) dan pendataan lokasi oeh tim SI ABANG SATE

Tidak dipungut biaya

Pengantaran Barang Bukti yang Dikembalikan berdasaran putusan Pengadian sampai ke alamat

Pengaduan ditujukan melalui sarana

website:

http://kejari-lembata. kejaksaan.go.id atau

melalui surat dan datang langsung ke kantor

Kejaksaan Negeri Lembata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SI ABANG SATE (Siap Antar Barang Bukti Sampai Tempat)"