Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa surat keterangan dari Desa
  2. Mengisi Formulir Akta kematian yang di tandatangani oleh Kepala Desa dan Camat
  3. Membawa Surat Kuning/Surat Kematian
  4. Melampirkan KTP meninggal
  5. Melampirkan KTP Saksi
  6. Melampirkan KTP Pelapor
  7. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Kematian

WA : 082311642639 (Maman Lukman Hanafi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian"