Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG

  1. Fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dari kantor Imigrasi atau perwakilan republik Indonesia
  2. Kutipan Akta kelahiran asli

  1. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02, Formulir untuk pencatatan ABG belum tersedia di F-2.01 dan F-2.02 (perlu disisipkan)
  2. Pemohon menyerahakan fotokopi sertifikan bukti pendafataran ABG dari Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (Asli hanya diperlihatkan)
  3. Pemohon menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan
  4. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia (CP.12)
  5. Dalam Hal Akta kelahiran diterbitkan oleh negara lain menerbitkan surat keterangan pelaporan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan Negara lain (F-2.11)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada akta kelahiran

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG"