No. SK: 503/154/DPMPTSP/2024
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
SIPT
1. Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara menyampaikan kepada Petugas Loket Pengaduan pada DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.
2. Pengaduan secara tertulis disampaikan dengan cara :
a. Menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal dengan alamat Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan , Kode Pos 22978.
b. Mengisi formulir pengaduan yang disediakan di Loket Pengaduan pada DPMPTSP Kabupaten Mandailing Natal.
c. Melalui Kotak Pengaduan pada Kabupaten Mandailing Natal.
3. Pengaduan secara elektronik disampaikan dengan cara :
a. Email : dpmptsp.madina@gmail.com
b. https://www.dpmptsp.madina.go.id
c. Layanan Telepon 0812 6443 0559Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store