Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 197

  1. Foto Copy KTP Ahli Waris dan Saksi
  2. Foto Copy KK Ahli Waris yang telah bekeluarga
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/ Lurah/Akta Kematian
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah ditanda tangani ahli waris, Saksi, RT dan Lurah
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB
  6. Surat Kuasa Ahli Waris

Masyarakat dapat dilayani sesuai jangka waktu apabila persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang terlegalisasi

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan , SMS dan Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store