No. SK: 197
Masyarakat dapat dilayani sesuai jangka waktu apabila persyaratan dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Pernyataan Ahli Waris yang terlegalisasi
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan , SMS dan Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store